Kekuatan Hukum Yang Mempengaruhi Bisnis
Internasional
Tugas
ini disusun untuk mata kuliah : Bisnis Internasional
Dosen
Pengampu : Prof. Dr. Hapzi Ali, Ir, CMA, MM, MPM

Disusun Oleh :
SEFTYA
APRIYANI 43117010395
FAKULTAS
EKONOMI & BISNIS
JURUSAN MANAJEMEN
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS MERCU BUANA
JAKARTA
2019
JAKARTA
2019
Kekuatan Hukum Yang Mempengaruhi
Bisnis Internasional
KEKUATAN
HUKUM
Berbagai
upaya untuk mengadakan pelatihan di bidang kekuatan hukum yang berdampak pada
bisnis internasional dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya karena adanya
berbagai tekanan. Bisnis internasional dipengaruhi oleh ribuan undang-undang
dan peraturan mengenai bermacam-macam hal yang dikeluarkan oleh berbagai negara
atau bangsa dan badan internasional. Terlebih dahulu akan kita melihat mengenai
kekuatan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perpajakan, kegiatan bisnis dan
pelakunya, serta lainnya, seperti anti-trust yang melibatkan beberapa
perusahaan.
Beberapa
Kekuatan Hukum Nasional yang Spesifik
1.
Perpajakan
Tujuan
utama pajak-pajak tertentu tidak harus untuk meningkatkan pendapatan negara.
Beberapa diantara berbagai tujuan pajak bukan penerimaan adalah untuk
meredistribusikan pendapatan, menghimbau masyarakat untuk mengurangi atau tidak
mengkonsumsi produk tertentu. Jumlah pajak yang harus dibayar disesuaikan
dengan besarnya penghasilan pembayar pajak serta memperhatikan resiprositas
berdasarkan perjanjian perpajakan (tax treaty) yang berlaku khususnya bagi
warga negara asing.
Tujuan
tersebut dimaksudkan untuk memberi tekanan politik dan ekonomi khususnya
terhadap pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas pembuatan peraturan
pajak dan pemungutannya. Berbagai pendekatan nasional. Di antara berbagai
negara di dunia, terdapat banyak perbedaan dalam sistem pajaknya, antara lain
sebagai berikut:
*
Tarif pajak. Tarif pajak berkisar dari
yang relatif tinggi di beberapa negara Eropa Barat sampai nol di tax havens.
Ada beberapa negara yang memberlakukan pajak atas laba modal (capitan gain tax)
dan ada yang tidak. Negara-negara yang memilikinya mengenakan pajak atas
keuntungan/laba modal dengan tarif yang berbeda-beda.
*
Jenis-jenis pajak. Ada beberapa jenis
pajak. Kita baru memperkenalkan satu; pajak atas laba modal. Meskipun Amerika
Serikat mengenakan pajak atas laba modal yang tinggi, tetapi masih mengandalkan
sebagian besar penerimaannya dari pajak pendapatan. Semakin tinggi pendapatan
seseorang atau perusahaan, maka mereka berkewajiban membayar pajak pendapatan
yang semakin tinggi pula. Pada tahun 1970-an dan 1980-an rasa tidak puas akan
pajak pendapatan dan pajak lainnya mulai berkembang. Hal ini mendorong lahirnya
“ pajak pertambahan nilai” (value added tax-VAT) di Kongres dan Perbendaharaan
Negara Amerika Serikat. Banyak yang menyarankan agar Amerika Serikat
menggunakan VAT seperti yang digunakan di negara-negara Eropa dan menjadikannya
sebagai pendapatan utama. Ada kelompok yang setuju dengan VAT tetapi ada
kelompok lain yang menolaknya. Kelompok yang setuju menyatakan VAT mudah
dilaksanakan dan dapat meningkatkan pendapatan negara. Sedangkan yang menolak
menyatakan bahwa VAT adalah jenis pajak konsumtif yang memberatkan bagi
masyarakat kurang mampu. Bentuk perpajakan lainnya yaitu “unitary tax system”
(sistem perpajakan berdasarkan kesatuan atau kelompok). Perjanjian perpajakan
internasional dibuat secara umum berdasarkan prinsip “arm’s length” atau “water
edge”, yaitu keuntungan yang dikenakan pajak untuk cabang di sebuah negara akan
dinilai seolah-olah cabang itu menjalankan bisnisnya secara mandiri.
*
Perbedaan-perbedaan lain. Banyak lagi
perbedaan-perbedaan lain, yang jumlahnya mungkin terlalu besar untuk disebutkan
di sini. Di antaranya adalah insentif pajak untuk investasi di daerah tertentu,
pembebasan pajak, biaya, depresiasi; kredit pajak luar negeri, waktu
pembayaran, dan pajak perusahaan ganda.
Konvensi
atau perjanjian tentang pajak. Karena banyaknya sistem perpajakan yang berbeda
di masing-masing negara, beberapa negara telah saling menandatangani perjanjian
perpajakan. Ada tidaknya perjanjian perpajakan sering menjadi bahan
pertimbangan dalam membuat keputusan mengenai lokasi investasi dan bisnis
internsional.
Menghilangkan wajib pajak. Pada dekade mendatang, perdagangan alat elektronik yang ditunjang dengan berbagai kemudahan, memungkinkan seseorang atau perusahaan memindahkan operasi dan tempat kedudukan mereka dari suatu negara ke negara lainnya. Oleh karena itu, akan lebih mudah bagi mereka untuk meninggalkan suatu negara yang pajaknya tinggi atau untuk menghindarkan pajak sama sekali dengan melakukan bisnisnya dalam Cyberspace.
Menghilangkan wajib pajak. Pada dekade mendatang, perdagangan alat elektronik yang ditunjang dengan berbagai kemudahan, memungkinkan seseorang atau perusahaan memindahkan operasi dan tempat kedudukan mereka dari suatu negara ke negara lainnya. Oleh karena itu, akan lebih mudah bagi mereka untuk meninggalkan suatu negara yang pajaknya tinggi atau untuk menghindarkan pajak sama sekali dengan melakukan bisnisnya dalam Cyberspace.
2.
Pengaturan Pelaksanaan Perdagangan
Restriktif dan Anti-trust
Di
bidang perpajakan, wajib pajak (dalam hal ini bisnis internasional) berhadapan
dengan kolektor pajak (pemerintah). Tindakan-tindakan anti trust juga
melibatkan dunia usaha berhadapan dengan pemerintah dan adakalanya pemerintah
berhadapan dengan pemerintah. Undang-undang anti trust Amerika lebih pasti dan
kuat daripada undang-undang anti trust negara lain. Meskipun demikian,
negara-negara lain dan juga Uni Eropa mulai lebih aktif di bidang anti trust. Di
Uni Eropa hukum ini kadang-kadang disebut undang-undang praktik perdagangan.
Masih banyak perbedaan mengenai pelaksanaan peraturan dan hukum anti trust di
Amerika Serikat, negara-negara lain dan Uni Eropa. Salah satu perbedaan yang
menonjol adalah adanya upaya Amerika Serikat untuk menerapkan hukumnya hingga
keluar wilayahnya. Berdasarkan hukum di AS kegiatan tertentu seperti penerapan
harga dianggap tidak sah, walaupun tidak menimbulkan kerusakan atau kerugian.
Konflik
antar pemerintah terjadi pada saat pemerintah Amerika Serikat memberlakukan
hukum anti trust di luar wilayahnya. Ini disebut External Application of Law.
Penerapan hukum ekstra teritorial dilakukan apabila sebuah negara berusaha
menerapkan hukumnya pada orang asing atau bukan penduduk.
3.
Retriksi Perdagangan (Hambatan
Perdagangan)
Tarif,
Kuota dan Hambatan Perdagangan lainnya
Setiap
negara telah memiliki hukum tentang hal ini. Penentuan tarif dimaksudkan untuk
meningkatkan pendapatan negara dan melindungi produsen dalam negeri. Kuota yang
membatasi jumlah impor dimaksudkan untuk memberikan perlindungan. Ada beberapa
bentuk perlindungan atau hambatan untuk melakukan kegiatan dagang dengan
menggunakan hukum nasional antara lain untuk produk yang berkaitan dengan
kesehatan dan produk kemasan. Hambatan perdagangan lainnya adalah mengenai
bahasa yang digunakan dalam label, iklan, buku petunjuk, peringatan, dan
sebagainya. Tujuan dilaksanakan proteksi adalah untuk menyelamatkan lapangan
kerja dalam negeri.
Pertanggungjawaban
atas Produk, Perdata dan Pidana
Pertanggungjawaban pabrikan karena produk yang berbahaya atau salah produksi, banyak terdapat pada awal 1960-an dan berlanjut hingga tahun 1990-an yang menjadi beban tugas bagi para profesi hukum di Amerika Serikat. Premi asuransi untuk pertanggungjawaban atau jaminan produk mengalami lonjakan tajam. Sebagai akibatnya banyak perusahaan kecil tidak mampu bertahan. Di Amerika Serikat hakim dapat dijatuhkan hukuman agar tergugat memberi ganti rugi secara langsung maupun tidak langsung kepada para pengugat. Hukuman ganti rugi atas punitive damage dimaksudkan untuk memberikan hukuman kepada tergugat dan ganti rugi dimaksud dapat mencapai miliaran dolar untuk memberi pelajaran kepada terdakwa.
Pertanggungjawaban pabrikan karena produk yang berbahaya atau salah produksi, banyak terdapat pada awal 1960-an dan berlanjut hingga tahun 1990-an yang menjadi beban tugas bagi para profesi hukum di Amerika Serikat. Premi asuransi untuk pertanggungjawaban atau jaminan produk mengalami lonjakan tajam. Sebagai akibatnya banyak perusahaan kecil tidak mampu bertahan. Di Amerika Serikat hakim dapat dijatuhkan hukuman agar tergugat memberi ganti rugi secara langsung maupun tidak langsung kepada para pengugat. Hukuman ganti rugi atas punitive damage dimaksudkan untuk memberikan hukuman kepada tergugat dan ganti rugi dimaksud dapat mencapai miliaran dolar untuk memberi pelajaran kepada terdakwa.
Pengawasan
Jual Beli Mata Uang
Orang-orang
yang masuk ke negara tertentu harus memberitahukan jumlah dan jenis uang yang
dibawanya, hal ini dimaksudkan: (1) menghindari untuk membawa masuk mata uang
nasional negara yang dikunjungi yang dibeli di luar negeri dengan kurs yang
lebih baik daripada dinegara itu, (2) mendorong untuk membawa masuk mata uang
yang memiliki nilai tukar kuat.
Aneka
Macam Hukum
Orang
yang bekerja di luar negeri harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam hukum
setempat atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi, tentara, atau pejabat
pemerintah.
Kontrak
Bisnis
Bila
pihak yang menandatangani kontrak tinggal di satu negara, maka sebagai dasar
hukum untuk kontrak tersebut termasuk penyelesaian masalah yang timbul,
digunakan hukum yang berlaku di negara tersebut. Namun bila yang menandatangani
kontrak tinggal di negara yang berbeda, maka penyelesaian masalah yang timbul
tidak mudah.
Arbitrasi
adalah suatu proses, disepakati oleh pihak-pihak yang berselisih sebagai
pengganti pergi ke pengadilan, di mana seseorang atau badan yang tidak memihak
mengambil keputusan yang mengikat.
Paten,
Merk Dagang, Nama Dagang, Hak Cipta dan Rahasia Dagang,
Kekayaan
Intelektual
Paten
ialah suatu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu suatu produk atau
proses untuk memprabikasi, mengeksploitasi, menggunakan dan menjual penemuan
atau proses tersebut.Merek Dagang dan Nama Dagang adalah rancangan dan nama
suatu produk yang digunakan oleh para pedagang atau pabrikan dan biasanya
terdaftar secara resmi. Sedangkan Hak Cipta adalah hak yang sah yang biasanya
diberikan kepada penulis, komposer, kreator perangkat lunak, artis, dan
penerbit untuk mempublikasikan dan menjual karya mereka. Rahasia Dagang adalah
informasi tentang bisnis yang dirahasiakan. Semua hak tersebut termasuk dalam
kekayaan intelektual.
Spionase
Industri
Upaya
sebuah perusahaan untuk mencuri rahasia dagang perusahaan lain.
Kekuatan
Standarisasi Internasional
Kalangan
industri Amerika Serikat memandang ISO (International Standarization
Organization) dan IEC (International Eletrotechnical Commission) dianggap
sesuatu yang membahayakannya. IEC mempromosikan standarisasi bahan dan
peralatan untuk produk yang berkaitan dengan teknik elektro. Sedangkan ISO
memberikan rekomendasi standar produk yang berkaitan dengan teknologi lain.
Tujuan dikeluarkan ISO adalah untuk memberikan standar suatu produk secara
internasional. hAmpir semua pemerintah dan perusahaan swasta di seluruh dunia
menginginkan produk yang sesuai dengan standar ISO dan IEC.
Perpajakan
Jurisdiksi Pajak Nasional, sebuah sistem untuk warga negara ekspatriat dari suatu negara yang memperkenankan negara itu mengenakan pajak kepada mereka berdasarkan kebangsaannya, meskipun mereka tinggal dan bekerja di luar negeri.
Yurisdiksi Pajak Teritorial, warga negara ekspatriat baik yang tidak tinggal maupun bekerja di negara itu, dan karenanya tidak menerima jasa apapun sehingga harus membayar pajak dibebaskan dari pajak-pajak negara tersebut.
Jurisdiksi Pajak Nasional, sebuah sistem untuk warga negara ekspatriat dari suatu negara yang memperkenankan negara itu mengenakan pajak kepada mereka berdasarkan kebangsaannya, meskipun mereka tinggal dan bekerja di luar negeri.
Yurisdiksi Pajak Teritorial, warga negara ekspatriat baik yang tidak tinggal maupun bekerja di negara itu, dan karenanya tidak menerima jasa apapun sehingga harus membayar pajak dibebaskan dari pajak-pajak negara tersebut.
Undang-Undang
Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act –FCPA)
Pembayaran
yang diragukan atau bermasalah, uang suap yang dibayarkan kepada para pejabat
pemerintah oleh perusahaan untuk memperoleh kontrak pembelian dari pemerintah.
Ada sejumlah ketidakpastian tentang istilah-istilah yang digunakan dalam FCPA.
Diantaranya yang menarik menyangkut pelicin (grease).
IMPLEMENTASI PADA SUATU PERUSAHAAN
Sengketa
antara Trading Corporation of Pakistan Limited v. PT. Bakrie & Brothers
(Putusan MA No. 4231 K/Pdt/1986.
Pada kasus ini terjadi
perjanjian PT. Bakrie & Brothers (Indonesia) selaku penjual CPO gagal memenuhi kewajibannya memenuhi kontrak.
PT. Bakrie & Brothers kemudian menutup kontrak pembelian dengan pihak
Larita (s) Pte. Ltd. Singapore untuk memenuhi kewajibannya pada Trading
Corporation of Pakistan Limited (Pakistan). Larita (s) Pte. Ltd. Singapore gagal
memenuhi kewajibannya terhadap PT. Bakrie & Brothers sehingga pihak Trading
Corporation of Pakistan Limited merasa
dirugikan oleh PT. Bakrie & Brothers ; PT. Bakrie & Brothers menolak
membayar ganti rugi karena menurutnya mereka telah mengadakan performance
bond (bank garansi) sesuai kontrak.
DAFTAR PUSTAKA
Ery
Teguh Prasetyo, KEKUATAN HUKUM DALAM BISNIS INTERNASIONAL, http://bisnisinternas.blogspot.com/2013/12/bab-xi-kekuatan-hukum-dalam-bisnis.html
, 17 Desember 2013.
Febby Hidayanti S.H ,
M.Kn, Hukum Bisnis Internasional, https://www.notarisdanppat.com/hukum-bisnis-internasional/
, 22 Agustus 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar