Minggu, 07 Juli 2019

BI, Seftya Apriyani, Hapzi Ali, Teori Perdagangan Internasional, Universitas Mercu Buana, 2019

TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
                                                                                 
Tugas ini disusun untuk mata kuliah : Bisnis Internasional
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Hapzi Ali, Ir, CMA, MM, MPM

Disusun Oleh :
SEFTYA APRIYANI                        43117010395

FAKULTAS EKONOMI & BISNIS
JURUSAN MANAJEMEN

UNIVERSITAS MERCU BUANA
JAKARTA
2019
Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Arah Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dalam perdagangan ada orang yang membuat yang disebut produsen. Kegiatannya bernama produksi. Jadi, produksi adalah kegiatan membuat suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi adalah kegiatan mengantar barang dari produsen ke konsumen. Konsumen adalah orang yang membeli barang. Konsumsi adalah kegiatan menggunakan barang dari hasil produksi.

Argumentasi Retriksi Perdagangan dan Perdebatannya
Ada beberapa alasan pemberlakuan Restriksi perdagangan :
Pertahanan Nasional
Industri-industri tertentu memerlukan proteksi atas impor karena vital bagi pertahanan nasional, dan harus tetap diberlakukan meski ada kerugian komparatif berkenaan dengan para pesaing luar negeri.
Melindungi industry yang baru tumbuh (infant industry)           
Para pendukung proteksi ini menyatakan bahwa meski dalam jangka panjang industry ini memiliki keunggulan komparatif, namun perusahaan memerlukan proteksi sampai tenaga kerja terlatih, teknik produksi dikuasai dan mereka mencapai skala ekonomi.Proteksi dimaksudkan sementara, namun faktanya jarang perusahaan yang mengakui telah dewasa dan tidak lagi memerlukan bantuan. Adanya perlindungan dari persaingan asing dengan bea cukai masuk tinggi, perusahaan dalm negeri ini memeiliki sedikit alas an meningkatkan efisiensi atas kualitas produk.
Melindungi tenaga kerja domestic dari tenaga asing yang murah           
Para proteksionis yang menggunakan alasan ini akan membandingkan tingkat upah per jam tenaga asing yang lebih murah dengan yang mereka bayar di dalam negeri dan menyimpulakan para eksportir Negara-negara ini akan dapat memasok barang-barang murah dan mengakibatkan pekerja domestik kehilangan pekerjaannya. Kekeliruan pertama tentang argumentasi ini ialah biaya upah tidak seluruhnya berupa biaya produksi maupun biaya tenaga kerja. Selanjutnya produktivitas per pekerja seringkali lebih tinggi karena lebih banyak modal per pekerja, manajemen yang superior, dan teknologi maju, sehingga biaya kerja lebih rendah meski upah tinggi.
Tindakan Balasan                    
Perwakilan-perwakilan industry yang ekspornya telah mendapat hambatan hambatan impor yang dikenakan pada mereka oelh sebauh Negara lain, meminta pemerintah mereka membalas dengan hambatan-hambatan yang sama.
Dumping
Tindakan balasan berupa hambatan perdagangan juga akan dilakukan terhadap dumping , yaitu penjualan produk ke luar negeri dengan harga lebih rendah daripada :
  1. Biaya produksi
  2.  Harga pasar dalam negeri
  3. Harga ke Negara ketiga.
Tujuan dumping yaitu untuk menjual kelebihan produksi tanpa mengganggu pasar domestiknya atau untuk memaksa semua produsen domestic Negara pengimpor meninggalkan bisnis  itu. Eksporti itu mengharap kenaikan harga di pasar begitu tujuan tercapai ( predatory dumping)
Subsidi                      
Sebuah pembalasan lain dapat berupa subsidi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan domestic baik untuk mendorong ekspor maupun melindungi dari impor. Subsidi adalah sumbangan keuangan, diberikan secara langsung atau tidak langsung oleh pemerintah tanapa imbalan keuntungan.Termasuk hibah, perlakuan pajak istimewa dan asumsi pemerintah mengenai pengeluaran bisnis yang normal.
JENIS JENIS RESTRIKSI
Hambatan-hambatan Tarif
  1. Tarif/bea impor: Pajak atas barang impor dengan tujuan menaikkan harga untuk mengurangi persaingan bagi produsen lokal
  2. Bea ad Valorem: Pajak impor dikenakan sebagai sebuah presentase dari nilai faktur barang-barang yang diimpor
  3. Bea Spesifik: Jumlah  tetap yang  dikenakan atas unit fisik barang yang diimpor
  4. Bea Kombinasi: Kombinasi pajak spesifik dan ad valorem
  5. Harga Resmi: Harga –harga temasuk dalam tariff bea cukai
  6. Pajak Variabel: Pajak impor yang ditetapkan dengan perbedaaan antara harga pasar dunia dan harga yang didukung pemerintah lokal           
  7. Bea Lebih Rendah untuk masukan local lebih banyak

Hambatan-Hambatan Non Tarif
Semua bentuk diskriminasi terhadap impor selain bea impor
  1. Kuantitatif
  2.  Kuota : Batas Jumlah yang dikenakan atas jenis impor tertentu
  3. Hambatan ekspor sukarela (Voluntary Export Restraints-VER) : Kuota ekspor yang dikenakan oleh Negara pengkespor
  4. Persetujuan Tertib Pemasaran : Persetujuan resmi antar negara pengekspor dan pengimpor yang mencantumkan kuota impor atau ekspor yang akan diperoleh tiap Negara untuk suatu barang
  5. Non Kuantitatif
  6. Partisipasi pemerintah langsung dalam perdagangan misalnya subsidi
  7. Prosedur pabean dan administrative lainnya berupa diskriminasi kebijakan
  8. Standar yang rumit dan diskriminatif.



IMPLEMENTASI PADA SUATU PERUSAHAAN

Unilever berusaha mengelola dan mengembangkan bisnis dengan bertanggung jawab dan berinovasi terus menerus. Standar nilai Unilever diatur pada prinsip bisnis yang ada. Nilai-nilai yang ada selalu diterapkan tidak hanya pada Unilever sendiri tetapi juga pada mitra bisnis mereka seperti supplier dan distibutor mereka.
Di Indonesia, Unilever memiliki 6 pabrik di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dan 2 pabrik di Rungkut Industrias Estate, Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor pusat di Jakarta. Produk Unilever terdiri dari sekitar 43 merek dan 1.000 SKU yang dijual. Unilever memiliki jaringan sekitar ratusan ribu distributor outlet di seluruh Indonesia. Produk didistribusikan melalui pusat distribusi sentral, gudang, dan fasilitas lainnya.
Pada tanggal 22 November 2000, perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Anugrah Indah Pelangi, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Anugrah Lever (PT AL) yang bergerak di bidang pembuatan, pengembangan, pemasaran dan penjualan kecap, saus cabe dan saus-saus lain dengan merk dagang Bango, Parkiet dan Sakura dan merk-merk lain atas dasar lisensi perusahaan kepada PT Al.
Pada tanggal 3 Juli 2002, perusahaan mengadakan perjanjian dengan Texchem Resources Berhad, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Technopia Lever yang bergerak di bidang distribusi, ekspor dan impor barang-barang dengan menggunakan merk dagang Domestos Nomos. Pada tanggal 7 November 2003, Texchem Resources Berhad mengadakan perjanjian jual beli saham dengan Technopia Singapore Pte. Ltd, yang dalam perjanjian tersebut Texchem Resources Berhad sepakat untuk menjual sahamnya di PT Technopia Lever kepada Technopia Singapore Pte. Ltd.
Dalam Rapat Umum Luar Biasa perusahaan pada tanggal 8 Desember 2003, perusahaan menerima persetujuan dari pemegang saham minoritasnya untuk mengakuisisi saham PT Knorr Indonesia (PT KI) dari Unilever Overseas Holdings Limited (pihak terkait). Akuisisi ini berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian jual beli saham antara perusahaan dan Unilever Overseas Holdings Limited pada tanggal 21 Januari 2004. Pada tanggal 30 Juli 2004, perusahaan digabung dengan PT KI.
Penggabungan tersebut dilakukan dengan menggunakan metoda yang sama dengan metoda pengelompokan saham (pooling of interest). Perusahaan merupakan perusahaan yang menerima penggabungan dan setelah penggabungan tersebut PT KI tidak lagi menjadi badan hukum yang terpisah. Penggabungan ini sesuai dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam suratnya No. 740/III/PMA/2004 tertanggal 9 Juli 2004.
Pada tahun 2007, PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever) telah menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (Ultra) sehubungan dengan pengambilalihan industri minuman sari buah melalui pengalihan merek “Buavita” dan “Gogo” dari Ultra ke Unilever. Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever dan Ultra telah menyelesaikan transaksi pada bulan Januari 2008.







DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia, Perdagangan Internasional, https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional , 14 Juni 2019
Belajar Tanpa Buku, Argumentasi Restriksi Perdagangan Dan Perdebatannya, http://belajartanpabuku.blogspot.com/2013/04/argumentasi-restriksi-perdagangan-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar