TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tugas
ini disusun untuk mata kuliah : Bisnis Internasional
Dosen
Pengampu : Prof. Dr. Hapzi Ali, Ir, CMA, MM, MPM

Disusun Oleh :
SEFTYA
APRIYANI 43117010395
FAKULTAS
EKONOMI & BISNIS
JURUSAN MANAJEMEN
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS MERCU BUANA
JAKARTA
2019
JAKARTA
2019
Perdagangan Internasional
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi
salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan
internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber
Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru
dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut
mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran
perusahaan multinasional.
Arah Perdagangan
Perdagangan
atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya
yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum
uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang
dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang.
Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau
jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dalam perdagangan ada orang
yang membuat yang disebut produsen. Kegiatannya bernama produksi. Jadi,
produksi adalah kegiatan membuat suatu barang. Ada juga yang disebut
distribusi. Distribusi adalah kegiatan mengantar barang dari produsen ke
konsumen. Konsumen adalah orang yang membeli barang. Konsumsi adalah kegiatan
menggunakan barang dari hasil produksi.
Argumentasi Retriksi Perdagangan
dan Perdebatannya
Ada
beberapa alasan pemberlakuan Restriksi perdagangan :
Pertahanan
Nasional
Industri-industri
tertentu memerlukan proteksi atas impor karena vital bagi pertahanan nasional,
dan harus tetap diberlakukan meski ada kerugian komparatif berkenaan dengan
para pesaing luar negeri.
Melindungi
industry yang baru tumbuh (infant
industry)
Para
pendukung proteksi ini menyatakan bahwa meski dalam jangka panjang industry ini
memiliki keunggulan komparatif, namun perusahaan memerlukan proteksi sampai
tenaga kerja terlatih, teknik produksi dikuasai dan mereka mencapai skala
ekonomi.Proteksi dimaksudkan sementara, namun faktanya jarang perusahaan yang
mengakui telah dewasa dan tidak lagi memerlukan bantuan. Adanya perlindungan
dari persaingan asing dengan bea cukai masuk tinggi, perusahaan dalm negeri ini
memeiliki sedikit alas an meningkatkan efisiensi atas kualitas produk.
Melindungi
tenaga kerja domestic dari tenaga asing yang
murah
Para
proteksionis yang menggunakan alasan ini akan membandingkan tingkat upah per
jam tenaga asing yang lebih murah dengan yang mereka bayar di dalam negeri dan
menyimpulakan para eksportir Negara-negara ini akan dapat memasok barang-barang
murah dan mengakibatkan pekerja domestik kehilangan pekerjaannya. Kekeliruan
pertama tentang argumentasi ini ialah biaya upah tidak seluruhnya berupa biaya
produksi maupun biaya tenaga kerja. Selanjutnya produktivitas per pekerja
seringkali lebih tinggi karena lebih banyak modal per pekerja, manajemen yang
superior, dan teknologi maju, sehingga biaya kerja lebih rendah meski upah
tinggi.
Tindakan
Balasan
Perwakilan-perwakilan
industry yang ekspornya telah mendapat hambatan hambatan impor yang dikenakan
pada mereka oelh sebauh Negara lain, meminta pemerintah mereka membalas dengan
hambatan-hambatan yang sama.
Dumping
Tindakan
balasan berupa hambatan perdagangan juga akan dilakukan terhadap dumping ,
yaitu penjualan produk ke luar negeri dengan harga lebih rendah daripada :
- Biaya produksi
- Harga pasar dalam negeri
- Harga ke Negara ketiga.
Tujuan
dumping yaitu untuk menjual kelebihan produksi tanpa mengganggu pasar
domestiknya atau untuk memaksa semua produsen domestic Negara pengimpor
meninggalkan bisnis itu. Eksporti itu mengharap kenaikan harga di pasar
begitu tujuan tercapai ( predatory dumping)
Subsidi
Sebuah
pembalasan lain dapat berupa subsidi yang diberikan pemerintah kepada
perusahaan domestic baik untuk mendorong ekspor maupun melindungi dari impor.
Subsidi adalah sumbangan keuangan, diberikan secara langsung atau tidak
langsung oleh pemerintah tanapa imbalan keuntungan.Termasuk hibah, perlakuan
pajak istimewa dan asumsi pemerintah mengenai pengeluaran bisnis yang normal.
JENIS
JENIS RESTRIKSI
Hambatan-hambatan
Tarif
- Tarif/bea impor:
Pajak atas barang impor dengan tujuan menaikkan harga untuk mengurangi
persaingan bagi produsen lokal
- Bea ad Valorem:
Pajak impor dikenakan sebagai sebuah presentase dari nilai faktur
barang-barang yang diimpor
- Bea Spesifik:
Jumlah tetap yang dikenakan atas unit fisik barang yang
diimpor
- Bea Kombinasi:
Kombinasi pajak spesifik dan ad valorem
- Harga Resmi:
Harga –harga temasuk dalam tariff bea cukai
- Pajak Variabel:
Pajak impor yang ditetapkan dengan perbedaaan antara harga pasar dunia dan
harga yang didukung pemerintah lokal
- Bea Lebih Rendah untuk masukan
local lebih banyak
Hambatan-Hambatan
Non Tarif
Semua
bentuk diskriminasi terhadap impor selain bea impor
- Kuantitatif
- Kuota : Batas Jumlah yang
dikenakan atas jenis impor tertentu
- Hambatan ekspor sukarela (Voluntary
Export Restraints-VER) : Kuota ekspor yang dikenakan oleh Negara
pengkespor
- Persetujuan Tertib Pemasaran :
Persetujuan resmi antar negara pengekspor dan pengimpor yang mencantumkan
kuota impor atau ekspor yang akan diperoleh tiap Negara untuk suatu barang
- Non Kuantitatif
- Partisipasi pemerintah langsung
dalam perdagangan misalnya subsidi
- Prosedur pabean dan administrative
lainnya berupa diskriminasi kebijakan
- Standar yang rumit dan
diskriminatif.
IMPLEMENTASI PADA SUATU PERUSAHAAN
Unilever
berusaha mengelola dan mengembangkan bisnis dengan bertanggung jawab dan
berinovasi terus menerus. Standar nilai Unilever diatur pada prinsip bisnis
yang ada. Nilai-nilai yang ada selalu diterapkan tidak hanya pada Unilever
sendiri tetapi juga pada mitra bisnis mereka seperti supplier dan distibutor
mereka.
Di
Indonesia, Unilever memiliki 6 pabrik di kawasan industri Jababeka, Cikarang,
Bekasi, dan 2 pabrik di Rungkut Industrias Estate, Surabaya, Jawa Timur, dengan
kantor pusat di Jakarta. Produk Unilever terdiri dari sekitar 43 merek dan
1.000 SKU yang dijual. Unilever memiliki jaringan sekitar ratusan ribu
distributor outlet di seluruh Indonesia. Produk didistribusikan melalui pusat
distribusi sentral, gudang, dan fasilitas lainnya.
Pada
tanggal 22 November 2000, perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Anugrah
Indah Pelangi, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Anugrah Lever (PT AL)
yang bergerak di bidang pembuatan, pengembangan, pemasaran dan penjualan kecap,
saus cabe dan saus-saus lain dengan merk dagang Bango, Parkiet dan Sakura dan
merk-merk lain atas dasar lisensi perusahaan kepada PT Al.
Pada
tanggal 3 Juli 2002, perusahaan mengadakan perjanjian dengan Texchem Resources
Berhad, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Technopia Lever yang bergerak
di bidang distribusi, ekspor dan impor barang-barang dengan menggunakan merk
dagang Domestos Nomos. Pada tanggal 7 November 2003, Texchem Resources Berhad
mengadakan perjanjian jual beli saham dengan Technopia Singapore Pte. Ltd, yang
dalam perjanjian tersebut Texchem Resources Berhad sepakat untuk menjual
sahamnya di PT Technopia Lever kepada Technopia Singapore Pte. Ltd.
Dalam
Rapat Umum Luar Biasa perusahaan pada tanggal 8 Desember 2003, perusahaan
menerima persetujuan dari pemegang saham minoritasnya untuk mengakuisisi saham
PT Knorr Indonesia (PT KI) dari Unilever Overseas Holdings Limited (pihak
terkait). Akuisisi ini berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian jual
beli saham antara perusahaan dan Unilever Overseas Holdings Limited pada
tanggal 21 Januari 2004. Pada tanggal 30 Juli 2004, perusahaan digabung dengan
PT KI.
Penggabungan
tersebut dilakukan dengan menggunakan metoda yang sama dengan metoda pengelompokan
saham (pooling of interest). Perusahaan merupakan perusahaan yang menerima
penggabungan dan setelah penggabungan tersebut PT KI tidak lagi menjadi badan
hukum yang terpisah. Penggabungan ini sesuai dengan persetujuan Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam suratnya No. 740/III/PMA/2004
tertanggal 9 Juli 2004.
Pada
tahun 2007, PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever) telah menandatangani
perjanjian bersyarat dengan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company
Tbk (Ultra) sehubungan dengan pengambilalihan industri minuman sari buah
melalui pengalihan merek “Buavita” dan “Gogo” dari Ultra ke
Unilever. Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever dan Ultra telah
menyelesaikan transaksi pada bulan Januari 2008.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia,
Perdagangan Internasional, https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
, 14 Juni 2019
Wikipedia,
Perdagangan, https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan
Belajar Tanpa Buku, Argumentasi
Restriksi Perdagangan Dan Perdebatannya, http://belajartanpabuku.blogspot.com/2013/04/argumentasi-restriksi-perdagangan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar